Terkait Bangunan Yang Berdiri Di Badan Jalan Cokelat Perdagangan,Ini Kata Camat Bandar...!

Breaking News

Terkait Bangunan Yang Berdiri Di Badan Jalan Cokelat Perdagangan,Ini Kata Camat Bandar...!

Senin, 25 April 2022

 

Terkait Bangunan Yang Berdiri Di Badan Jalan Cokelat Perdagangan,Ini Kata Camat Bandar...!

Simalungun,Medan88news : Bangunan yang sempat berdiri disalah satu Ruas Jalan Cokelat kelurahan Perdagangan III ,Kecamatan Bandar,Simalungun yang baru baru ini sempat menjadi perhatian publik terlebih Warga Sekitar Jalan Cokelat, yang banyak menduga bangunan tersebut adalah bangunan Liar dikarenakan jalan itu sudah ada sejak Puluhan tahun lalu bahkan sempat beberapa kali mendapat bantuan peningkatan infrastruktur Jalan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)


Terkait hal tersebut Kru 88news,berupaya menggali informasi tentang berdirihnya bangunan yang diduga melanggar dan menyalahi Tata Ruang dan Bangunan melalui Pem



erintah Setempat yakni Camat Bandar Sastro Tamba Senin (25/04/22)sore diruang kerjanya.


Saat dikonfirmasi Camat mengatakan saat ini pihaknya telah menyetop dan melarang pekerjaan pembangunan yang kemungkinan akan dibuat Ruko itu.


Camat mengakui memang benar dulunya tanah tersebut ada pemiliknya dan telah diperjual belikan oleh salah seorang warga perdagangan namun surat kepemilikan tersebut masih bersetatus SKT ujar Camat.


Dilanjutkan Camat "sesuai apa yang ia ketahui Jalan tersebut adalah Jalur Hijau yang aetinya tidak diperbolehkan berdiri sebuah Bangunan apapun diareal itu,apalagi saat ini sebelum mendirikan bangunan harus ada (PBG)Persetujuan Bangunan dan Gedung yang dulunya disebut (IMB)ijin mendirikan Bangunan.


Masih kata Camat, "sekali ia punya surat

Namun semua itu ada aturannya,apalagi ini adalah Jalan Umum yang sudah ada Petanya bahkan sudah terdaptar di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) tentang status jalan tersebut.


Intinya kami dari pihak pemerintahan tetap komit melarang adanya kegiatan pembangunan di jalan tersebut,bahkan jika kelak ia akan membuat perubahan tentang status SKT ke SKC saya tidak akan menanda tangani,Sebelum adanya Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa (SKTSS) Jawab Sastro Tamba tegas.


Penulis : Simangunsong.