Simalungun,88news : (BA)Pelaku Penganiaya Zulkarnain Warga Perdagangan III kecamatan Bandar,Kabupaten Simalangun,yang selama ini merasa Bagai Kebal hukum atas perbuatannya,dibuktikan dari lambannya kasus 351 KUHP beberapa bulan lalu,Di Polsek Perdagangan, Dan kini harus meringkuk dijeruji besi, Saat ini telah sampai di tangan kapolsek perdagangan.
Tepatnya Selasa (08/02/2022). Tersangka (BA) resmi Ditahan Jajaran Polsek Perdagangan.Inpormasi dihimpun Kapolsek Perdagangan melalui Kanit Reskrim Ipda, Edy syahputra saat dihubungi wartawan via Telpon Rabu (09/02/2022) yang membenarkan Atas penangkapan (BA) "benar bang pelaku sudah kita amankan Semalam dan saat ini masih ditahan dipolsek Perdagangan untuk Proses lebih lanjut ujar Kanit Yang saat itu lagi berada disiantar.
Atas penangkan yang dilakukan pihak Kepolisian Polsek Perdagangan selaku kuasa hukum korban M.Ardiansyah Hasibuan SH,MH,CPCLE, dan Rizky Fajar SH sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Sektor Perdagangan, dengan waktu yang cukup singkat Polsek Perdagangan dapat menangkap pelaku (BA) atas Kasus Penganiayaan terhadap Klien Kami". Terang Ardiansyah
Dilajutinya"Hukum yang di Indonesia berlandaskan Undang - Undang haruslah ditegakkan, tanpa membedakan - bedakan, karena semua sama di mata hukum",Harapan kami kepada kepolisian agar tidak melakukan manipulasi hukum terhadap Tersangka (BA), agar terciptanya keadilan bagi Klien Kami". Tutup Ardiansyah.
Ditempat terpisah Zulkarnain saat dikonfirmasi melaluin via telepon mengatakan saat ini ia merasa senang sebab harapan kepastian hukum yang menimpa dirinya kini sudah ditegaskan dan sangat berterima kasih atas kinerja Polsek Perdagangan Yang sudah melakukan penangkapan atas pelaku penganiaya dirinya,dan ia berharap agar ini tidak terjadi lagi,bagi siapapun itu ujarnya.
Penulis : Simangunsong