Simalungun,88News : Kasus pemukulan yang diawali seorang Warga Perdagangan III Kecamatan Bandar,Kabupaten Simalungun,Zulkarnain (47)hingga saat ini tak juga kunjung selesai diproses hukum.
Padahal ia telah membuat pengaduan di Polsek Perdagangan beberapa bulan lalu,dengan laporan Nomor : LP/B/240/X/2921/SPKT/POLSEK
Tepatnya tanggal (11/10/2021)
Merasa kecewa dengan Kinerja Polsek Perdagangan yang terkesan lamban Zulkarnain melalui Kuasa Hukumnya M.Ardiansyah Hasibuan.SH.MH.CPCLE beserta Rizky Fajar SH,kepada Wartawan Sabtu (05/02/2022)mengatakan baru saja menyampaikan surat tertulis ke Polsek Perdagangan yang bermaksud untuk segera menindak lanjuti laporan Korban.
Ardi melanjuti bahwa klien kami Zulkarnain selaku korban dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ( BA) sangat membutuhkan Kepastian hukum atas laporan tersebut.
Namun jika apabila nanti pihak kepolisian sektor Perdagangan juga tidak menanggapi surat kami, selaku kuasa hukumnya maka,kami akan menguji perbuatan diam dan terkesan lamban oleh Polsek Perdagangan tersebut ke Kepolisian Sumatera Utara (Poldasu) ujar Ardiansyah.
Penulis : Simangunsong